Madingmu.com – Belum lama ini warga negara Korea Selatan dikejutkan dengan pengumuman status darurat militer yang ditetapkan oleh Presiden Korea Selatan Yoon Seok Yeol pada Selasa, (3/12) lalu. Bukan tanpa alasan, status darurat militer tersebut merupakan pertama kalinya sejak tahun 1979.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, Presiden Yoon Seok Yeol menetapkan status darurat militer dengan alasan untuk melindungi negara. Dalam pidatonya, ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi negara dari ancaman kekuatan komunis di tengah pertikaian parlemen mengenai rancangan Undang-undang anggaran.
“Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan oleh kekuatan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara. Dengan ini saya mengumumkan darurat militer. Tanpa memperhatikan mata pencaharian rakyat, partai oposisi telah melumpuhkan pemerintahan semata-mata demi pemakzulan, penyelidikan khusus, dan melindungi pemimpin mereka dari keadilan,” ungkap Presiden Yoon Seok Yeol melalui siaran televisi yang disiarkan langsung kepada warga Korea Selatan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jadwal SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Cek Kuotanya di Sini
Tak lama setelah pengumuman itu, sekitar pukul 23:00 waktu setempat, militer mengeluarkan dekrit yang melarang protes dan aktivitas oleh parlemen dan faksi politik. Media juga ditempatkan dalam kendali pemerintah.
Pihak-pihak yang menentang penetapan darurat militer tersebut pun menggelar sidang luar biasa untuk membatalkan status darurat militer. Namun, status darurat militer tersebut akhirnya dicabut oleh parlemen Korea Selatan setelah enam jam diberlakukan.
Presiden Yoon Seok Yeol Kini Terancam Hukuman Mati
Dilansir dari laman CNN Indonesia, Presiden Yoon Seok Yeol kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah melakukan ‘pengkhianatan tingkat tinggi’ terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ancaman tersebut menyusul tindakan Presiden Yoon Seok Yeol yang menetapkan status darurat militer di Korea Selatan pada Rabu, (3/12) dan mencabutnya secara tiba-tiba pada Kamis, (4/12). Sementara itu, pengadilan Korea Selatan saat ini telah menetapkan Presiden Yoon Seok Yeol sebagai tersangka terkait status darurat militer.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Minggu (8/12), kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun, menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon Seok Yeol.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Yuk Cek!
Dari pengaduan ini, Park Se Hyun menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Imbas drama darurat militer ini, parlemen Korea Selatan melakukan rapat untuk mengusulkan pengunduran diri Yoon Seok Yeol dari jabatan presiden.
Namun, ia akhirnya selamat dari rencana pemakzulan karena usulan parlemen Korea Selatan untuk memberhentikannya dari jabatan tidak disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen.
Sementara itu, presiden Yoon Seok Yeol sendiri telah menjabat sebagai presiden ke-20 Korea Selatan sejak Tahun 2022 lalu.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment