Jumat , 22 November 2024
HeadlineRuang Siswa

Pelanggaran MPLS Bisa Dilaporkan, Ini Link Pengaduannya!

MPLS
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

madingmu.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS adalah kegiatan pertama kali masuk sekolah untuk mengenalkan program sekolah, sarana dan prasarana, metode pembelajaran, menanamkan konsep pengenalan diri dan menumbuhkan budaya awal sekolah. Definisi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa MPLS dilaksanakan paling lama 3 hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Pelaksanaannya juga hanya dilakukan pada hari dan jam pelajaran sekolah.

Namun, pengecualian maksimal 3 hari dapat diberikan untuk sekolah berasrama. Dengan catatan, sekolah yang bersangkutan harus melapor terlebih dahulu ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan dan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Ketentuan MPLS

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan MPLS:

  1. Perencanaan dan pengorganisasian kegiatan hanya menjadi hak guru.
  2. Tidak diperkenankan melibatkan wali kelas dan alumni sebagai panitia.
  3. MPLS dilaksanakan di lingkungan sekolah hanya jika sekolah memiliki fasilitas yang memadai.
  4. Harus melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
  5. Kegiatan MPLS tidak boleh berupa perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya.
  6. Wajib mengenakan seragam dan atribut resmi sekolah.
  7. Dilarang memberikan tugas kepada peserta didik baru dalam bentuk kegiatan atau menggunakan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
  8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
  9. Tidak diperkenankan memungut biaya atau pungutan lainnya.
  10. MPLS pada jenjang SMP, SMA, dan SMK dapat dibantu oleh mahasiswa apabila jumlah guru terbatas dan untuk efektivitas dan efisiensi, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Mahasiswa adalah pengurus OSIS/MPK dengan jumlah maksimal dua orang per kelas.
  • Siswa tidak cenderung memiliki perilaku buruk dan riwayat sebagai pelaku kekerasan.
  • Misalkan tidak ada OSIS/MPK. Dalam hal ini, dapat juga dibantu oleh siswa yang tidak memiliki kecenderungan perilaku buruk/sejarah kekerasan dan memiliki prestasi akademik dan non-akademik yang patut dicontoh atau memiliki kemampuan manajerial-kepemimpinan.
BACA JUGA  Keunggulan dan Tantangan di Balik Sekolah Asrama atau Boarding School

Alamat Pengaduan MPLS

Peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan menteri tentang MPLS ini kepada dinas pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui:

  • https://sekolahaman.kemdikbud.go.id
  • Telepon: 021-57903020 atau 021-5703303
  • Faksimile: 021-5733125
  • Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id
  • SMS: 0811976929

Sanksi atas pelanggaran peraturan terkait MPLS dapat dikenakan kepada siswa (oleh pihak sekolah), kepala sekolah/wakil/guru (oleh kepala dinas pendidikan/pengurus yayasan), sekolah.

Misalkan terjadi perpeloncoan atau kekerasan lainnya selama MPLS. Dalam hal ini, sanksi diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.