Madingmu.com – Gojek memberikan sejumlah syarat bagi mitra ojek online (ojol) yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 berupa Bonus Hari Raya (BHR).
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi secara berkelanjutan.
“Meski Pemerintah Indonesia mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, namun Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada mitra driver,” ujar Ade dalam rilis resminya, Kamis (13/3/2025).
Pemberian BHR ini sesuai dengan imbauan Prabowo agar perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan THR kepada mitra ojol.
Imbauan THR ojol juga di atur oleh Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Lantas apa aja sih syarat mitra pengemudi ojol Gojek yang berhak mendapat THR 2025?
Baca Juga: Bolehkah Pekerja Non Muslim Menerima THR Lebaran? Begini Faktanya
Syarat THR Mintra Ojol Gojek 2025
Ade Mulya menuturkan jika Gojek akan memberikan BHR kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria kinerja tententu
Kriteria ini sesuai dengan SE Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Untuk memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan presiden, sekaligus menghadirkan solusi berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan,” terangnya.
Ade pun menekankan bahwa BHR yang diberikan Gojek berbeda dari THR pekerja formal. Hal ini karena BHR yang diberikan merupakan bentuk kontribusi Gojek untuk mendukung mitra pengemudi saat Idul Fitri.
Berikut ini beberapa syarat mitra pengemudi ojol Gojek yang berhak mendapat THR 2025 berupa Bonus Hari Raya:
- Waktu aktif: mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang terdaftar, serta aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
- Tingkat kinerja: konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip.
- Kepatuhan: tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
Daftar pelanggaran terhadap TarTibJek dapat diakses melalui laman INI
Sementara sanksi dan tingkat pelanggaran mitra pengemudi dapat dilihat DISINI
Pemberian BHR 2025 dari Gojek berupa uang tunai yang disalurkan melalui program Tali Asih Hari Raya. Bonus ini akan diterima sebelum hari raya Idul Fitri 2025.
“Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek,” imbuh Ade.
Besaran THR Ojol 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran THR ojol 2025.
Hal ini diatur dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Sesuai dengan SE tersebut, pemerintah mengimbau agar perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan BHR ke seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi.
BHR Keagamaan tersebut harus diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya ldul Fitri 1446 H atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
- Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- BHR diberikan sesuai kinerja pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
- Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemerintah juga menginstruksikan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan imbauan tersebut.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment