Madingmu.com – PPPK dan CPNS,Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 17 September 2023. Formasi yang tersedia termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pendaftaran dilakukan oleh instansi pemerintah mulai 16-30 September 2023. CPNS dan PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Perbedaan CPNS dan PPPK:
Status Hubungan Kerja
- CPNS adalah PNS yang diangkat secara tetap oleh PPK untuk jabatan tertentu.
- PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam tugas pemerintahan.
- Gaji dan Tunjangan
- CPNS hanya menerima 80% gaji sebelum resmi menjadi PNS, lalu 100% setelah resmi.
- Gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama, tetapi diatur oleh landasan hukum yang berbeda.
- Perbedaan utama terletak pada status kerja dan regulasi yang mengaturnya.
- Batas Usia Melamar
- CPNS: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- PPPK: Usia minimal 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Baca juga: https://madingmu.com/7-dokumen-wajib-untuk-daftar-cpns-dan-pppk-2023-cek-persiapannya/
- Tahapan Seleksi:
- CPNS: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- PPPK: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi (dalam 3 bidang tes: manajerial, teknis, sosial kultural).
- Kedudukan:
- CPNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
- PPPK memiliki lingkup kedudukan yang terbatas dan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
- Batas Usia Pensiun:
- CPNS: Pensiun pada usia 58 tahun (Pejabat Administrasi), 60 tahun (Pejabat Pimpinan Tinggi), atau sesuai ketentuan.
- PPPK: Pensiun pada usia 58 tahun (Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan), 60 tahun (Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya), 65 tahun (Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama).
- Pemberhentian Hubungan Kerja:
- CPNS diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun.
- PPPK diberhentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian berakhir.
- Perbedaan lainnya mencakup status hubungan kerja, gaji, dan tunjangan, serta ketentuan yang mengatur keduanya.
Dapatkan notifikasi berita terkini setiap hari dan update berita pilihan dari Madingmu.com.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment