Selasa , 11 Maret 2025
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Mentan Amran Bongkar Pelanggaran Minyakita, Takaran Kurang dan Harga Melebihi HET!

MENTERI Pertanian Mentan Andi Amran Sulaiman 1 960x667 1

Madingmu.com – Pasca ramai kasus pertamax oplosan, kini sorotan masyarakat beralih ke produk minyak goreng Minyakita. Dugaan kejadian dalam takaran kemasan menjadi perbincangan di media sosial, karena disebut tidak sesuai dengan yang tertera pada label.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan temuan ini saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (08/03/2025). Dalam sidak tersebut, Amran menemukan kemasan 1 liter Minyakita yang ternyata hanya berisi sekitar 750–800 mililiter.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran.

“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” tambahnya.

Tiga produsen diketahui memproduksi Minyakita yang tidak sesuai standar. Ketiganya adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Universitas Indonesia Putuskan Bahlil Wajib Revisi Disertasi Doktoralnya

Menteri Amran menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan. Ia menuntut agar produsen yang terbukti diproses secara hukum dan operasionalnya ditutup.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran.

Ia juga menyoroti harga Minyakita di pasaran yang menyentuh harga Rp18.000, sementara seharusnya Minyakita memiliki HET Rp15.700 per liter.

Hal serupa juga disampaikan Brigjen Helfi Assegaf selaku Ketua Satgas Pangan Polri. Ia menyebut telah meluncurkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut.

BACA JUGA  Ungkap Jumlah Ruang Kelas yang Direhab Selama Tiga Tahun, Disdik KBB Bakal Lanjutkan di Tahun 2024

Satgas Pangan kemudian menguji kemasan botol ukuran 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara serta Minyakita kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Helfi dari laman Antara.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian kemudian berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan serta memastikan masyarakat mendapatkan harga yang adil. (Rifqi Sibyan Kamil)**

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.