Minggu , 22 Desember 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Jangan Sampai Salah! Ini dia Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024

news 20240213 1707842576

Madingmu.com – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 kini tinggal menghitung hari. Apakah sobat madingmu sudah cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024?

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan hari pencoblosan Pilkada dilakukan pada 27 November 2024. Masyarakat yang berstatus sebagai pemilih mesti mengecek nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman DPT Online. Sebelum mengecek nomor dan lokasi TPS, kamu perlu tahu tentang DPT Online.

Baca Juga: Permasalahan Sampah dan Dampaknya bagi Lingkungan

Apa Itu DPT Online?

Dilansir dari laman KPU, DPT merupakan singkatan dari daftar pemilih tetap yang datanya telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

KPU menyediakan situs khusus yang dapat diakses oleh siapapun untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS. Informasi dalam laman tersebut dapat dibuka jika kamu memasukkan nomor NIK KTP.

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024

Adapun tata cara cek nomor dan lokasi TPS untuk Pilkada Serentak 2024 dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukkan 16 digit nomor NIK KTP
  3. Tekan enter atau klik “Langkah 2/4
  4. Masukkan nomor WhatsApp yang aktif yang nantinya akan dikirim kode OTP dari KPU
  5. Klik “Langkah 3/4
  6. Masukkan kode yang telah dikirim
  7. Klik “Konfirmasi

Setelah berhasil dikonfirmasi, muncul informasi mengenai data TPS. Pada sisi kanan, tertera nomor dan lokasi TPS. Untuk detailnya dapat dilihat di bagian bawah memuat data ini”

  • Nama Pemilih
  • Tomor TPS
  • NIK
  • Kabupaten
  • Kecamatan
  • Kelurahan
  • Alamat Potensial TPS

Selain itu, terdapat juga keterangan “DPT” pada bagian kiri atas. Artinya, kamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dan wajib memakai hak suaranya pada 27 November 2024. Bila tidak tahu lokasi TPS, kamu dapat mengklik peta yang ada di bagian atas.

BACA JUGA  Jangan Sampai Telat! Berikut Jadwal UTBK 2024 Gelombang 2

Jam Berapa TPS Buka?

Dilansir dari Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Artinya, kamu dapat datang saat TPS Pilkada dibuka yakni pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Dilansir dari laman detikNews, terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa ke TPS. Berkas tersebut dibedakan berdasarkan jenis pemilih yakni pemilih yang terdaftar sebagai DPT, pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut ini pembagian dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih:

  1. Dokumen untuk Pemilih DPT
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket).
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos).

Pencoblosan untuk DPT dilakukan dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

  1. Dokumen Pemilih DPTb
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket.
  • Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan).

Penggunaan hak pilih untuk DPTb dilakukan paling lambat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Artinya, detikers yang berstatus jenis pemilih ini datang ke TPS dari pukul 11.00-13.00 waktu setempat. Nantinya, panitia akan mengarahkan pemilih untuk mendapatkan hak suara.

  1. Dokumen Pemilih DPK

Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara). Bagi yang masuk kategori DPK Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket.

Hak pemilih DPK dapat digunakan paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, tepatnya dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.

Baca Juga: Anggota Anggota Suku Māori Menari Haka di ParlemenMenari Haka di Parlemen, Dampak dari Protes RUU Hak Māori!

Cara Pemberian Hak Suara di TPS

  1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
  2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
  3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
  4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.
  5. Surat suara diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos dapat meminta pengganti kepada ketua KPPS dan hanya dapat satu kali penggantian surat suara.
BACA JUGA  Bung Karno: Kecap Blitar Terenak di Dunia, Benarkah Itu?

Itu dia tata cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 yang penting diketahui oleh pemilih agar tidak kebingungan. Sobat madingmu sudah cek belum?

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Konten

Kilas Pendidikan228
Literasi Keuangan67
Ruang Siswa184
Beasiswa333
School lifehack156
Hiburan256
Editor's Pick2026
Terpopuler1975
Opini10
Serba Serbi810




madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.