Madingmu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomer 34 Tahun 2004 tentang TNI.
RUU TNI disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Senayan, Jakarta pada Kamis, (20/3/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persejutuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani,
Para angora DPR yang hadir pun menjawab setuju dan palu di ketuk sebagai tanda pengesahan RUU TNI secara resmi.
Berikut ini isi revisi UU TNI terbaru yang disahkan DPR.
Baca Juga: 5 Jenis Kurma Ini Tak Naikkan Gula Darah, Aman Untuk Penderita Diabetes!
Isi RUU TNI 2025
Ada empat pasal yang dirubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversi oleh berbagai pihak.
Dilansir dari laman Antara, berikut ini daftar pasal yang berubah.
Pasal 3
Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukung administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahan.
Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementrian Pertahanan.
Pasal 7
Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, namun sekarang bertambah jadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.
Berikut ini daftarnya:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin, yaitu:
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47
Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Kemanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
- Badan Kemanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Baca Juga: Gagal di SNBP 2025? Masih Ada Kesempatan di UTBK SNBT!
Pasal 53
Isi RUU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53.
Menurut UU TNI lama, usia pensiun perwira dibatasi paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Namun, dalam aturan terkini, batas usia pensiun bersifat variatif, tergantung pangkat dan jabatan anggota TNI. Berikut isi pasalnya:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.
Itu dia revisi UU TNI 2025 yang telah disetujui oleh DPR RI.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment