Sabtu , 21 September 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Ini Dia Jumlah Anggota KPPS di TPS, Dari Susunan Ketua Hingga Anggota

20231204072833

Madingmu.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 membutuhkan 3.045.623 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di seluruh Indonesia. Lalu, berapa sih jumlah anggota KPPS pada masing-masing tempat pemungutan suara (TPS)?

Jumlah suatu keanggotaan KPPS diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berapa Jumlah Anggota KPPS?

Jumlah dan susunan keanggotaan KPPS diatur melalui Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini adalah jumlah anggota KPPS:

Susunan anggota KPPS terdiri dari:

  1. Satu orang ketua yang merangkap anggota (ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS).
  2. Enam orang anggota.

Baca Juga: Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Sudah Di Buka, Berikut Ini Gaji, Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya!

Tugas KPPS

Dikutip dari Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ini tugas-tugas KPPS:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara (TPS).
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Apabila peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
  • Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui PPS.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA  Kabar Gembira! Pendaftaran Studi Independen Bersertifikat Diperpanjang

Syarat Daftar KPPS 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 17-55 tahun.
  • Setia pada Pancasila.
  • Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan melalui surat pernyataan, unduh di SiAKBA.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
  • Mampu secara jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan pemeriksaan Kesehatan.
  • Bebas narkotika.
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
  • yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
  • Pasfoto.

Itu dia jumlah anggota KPPS hingga tugas dan syarat-syaratnya mendaftarkan diri. Sobat madingmu yang tertarik dan merasa memenuhi syarat bisa mendaftar hingga 28 September 2024.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Konten

Kilas Pendidikan222
Literasi Keuangan59
Ruang Siswa178
Beasiswa318
School lifehack155
Hiburan243
Editor's Pick1854
Terpopuler1803
Opini10
Serba Serbi741




madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.