Madingmu.com – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sempat ramai dibahas oleh mahasiswa lantaran terdapat beberapa mahasiswa yang dicabut status penerimanya. Dalam media sosial X, mereka mengaku KJMU-nya terblokir.
Atas cuitan beberapa mahasiswa tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan alasan pencabutan dikarenakan adanya ketidaksesuaian syarat. Sebanyak 624 orang dari 19.041 penerima dinyatakan tidak sesuai dengan syarat yang berlaku.
Dilansir dari laman detikNews, Rabu (13/3/2024).”Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Dari data tersebut, Budi membeberkan data domisili dari 577 orang perlu diverifikasi kembali. Selain itu, ada 33 orang yang terbukti berpenghasilan tidak rendah karena orang tuanya bekerja sebagai PNS, dosen, dan pejabat tinggi lainnya.
“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silahkan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Budi
Sebagai informasi, program KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa asal DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Bantuan KJMU berlaku bagi mahasiswa D3/D4/S1.
Bagaimana sih cara melakukan cek apakah status KJMU dicabut atau tidak? Berikut langkahnya:
Cara Cek Status KJMU Dicabut atau Tidak
Untuk mengecek status KJMU, mahasiswa bisa mengakses layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Website (SIDEWI). Mahasiswa cukup mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK).
Berikut Langkah-langkah melakukan cek status KJMU:
- Buka website https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/.
- Pilih menu “Status Pencairan KJMU“.
- Klik “Tahun“.
- Kemudian pilih “Tahap“.
- Masukkan NIK milik mahasiswa dan tekan “Submit“.
- Sementara itu, untuk melihat status pencairan dana KJMU bisa memilih menu “Cek Status Pencairan Dana KJMU“.
- Kemudian masukkan NIK dan klik “Submit“.
- Laman akan menampilkan status pencairan dana.
Besaran Dana KJMU
Penerima KJMU mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana ini berlaku untuk pembiayaan uang semester dan biaya lainnya seperti kebutuhan hidup, transportasi, dan perlengkapan kuliah.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 110 perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam menyalurkan bantuan ini. Selain PTN, bantuan KJMU ini juga berlaku bagi beberapa perguruan tinggi swasta (PTS).
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment