Kamis , 12 Juni 2025
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Guru Ingin Menjadi Kepala Sekolah? Begini Aturan Barunya

RESMI Inilah Syarat Bagi Guru Swasta dan Negeri Jika Ingin Menjadi Kepala Sekolah 794549400

Madingmu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI memperbarui aturan terkini mengenai penugasan guru menjadi kepala sekolah. Ketentuannya tertuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025.

Mekanisme penugasan sebagai kepala sekolah yaitu terdiri dari seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah dan penugasan. Lalu apa saja kriteria menjadi kepala sekolah? Berikut informasinya.

Syarat Kepala Sekolah

  • Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi
  • Mempunyai sertifikat pendidik
  • Mempunyai pangkat dan golongan minimal penata, III/C untuk guru dengan status PNS
  • Mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru berstatus PPPK dan pengalaman minimal 8 tahun
  • Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir
  • Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
  • Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat sebagaimana ketentuan undang-undang
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah jadi terpidana
  • Usia maksimal 56 tahun ketika ditugaskan sebagai kepala sekolah.
  • Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Catat! Besaran Gaji Maksimal Orangtua Untuk Daftar KIP Kuliah 2025

Masa Penugasan Menjadi Kepala Sekolah

Dilansir dari media sosial Kemendikdasmen, berikut masa penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan jenis satuan pendidikan:

  • Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah: Masa penugasan dua periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 tahun.
  • Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan sesuai ketentuan undang-undang.
  • Guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan ditetapkan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
  • Guru PNS di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN): Masa penugasan maksimal tiga tahun.
BACA JUGA  5 Tips Mengatur Keuangan Bagi Mahasiswa Baru Agar Hemat Uang Bulanan

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Konten

Kilas Pendidikan241
Literasi Keuangan75
Ruang Siswa190
Beasiswa356
School lifehack163
Hiburan268
Editor's Pick2212
Terpopuler2158
Opini10
Serba Serbi896




madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.