Madingmu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI memperbarui aturan terkini mengenai penugasan guru menjadi kepala sekolah. Ketentuannya tertuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025.
Mekanisme penugasan sebagai kepala sekolah yaitu terdiri dari seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah dan penugasan. Lalu apa saja kriteria menjadi kepala sekolah? Berikut informasinya.
Syarat Kepala Sekolah
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi
- Mempunyai sertifikat pendidik
- Mempunyai pangkat dan golongan minimal penata, III/C untuk guru dengan status PNS
- Mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru berstatus PPPK dan pengalaman minimal 8 tahun
- Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir
- Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat sebagaimana ketentuan undang-undang
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah jadi terpidana
- Usia maksimal 56 tahun ketika ditugaskan sebagai kepala sekolah.
- Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Catat! Besaran Gaji Maksimal Orangtua Untuk Daftar KIP Kuliah 2025
Masa Penugasan Menjadi Kepala Sekolah
Dilansir dari media sosial Kemendikdasmen, berikut masa penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan jenis satuan pendidikan:
- Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah: Masa penugasan dua periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 tahun.
- Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan sesuai ketentuan undang-undang.
- Guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan ditetapkan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
- Guru PNS di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN): Masa penugasan maksimal tiga tahun.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment