Madingmu.com – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar Raffi Ahmad yang memperoleh gelar doktor honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Namun, kegembiraan tersebut harus terhenti setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa gelar tersebut tidak diakui.
Baca Juga: Heboh! Anies Baswedan Pasang Status Open to Work di LinkedIn
UIPM Tidak Terdaftar Secara Resmi
Menurut penjelasan Kemendikbudristek, UIPM tidak memiliki aktivitas operasional yang sah di Indonesia. Institusi tersebut tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI), yang berarti gelar-gelar yang diberikan oleh UIPM, termasuk gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, tidak diakui oleh pemerintah.
Hal ini menjadi perhatian serius karena gelar kehormatan yang diberikan dari institusi yang tidak terakreditasi berpotensi dapat merusak reputasi akademik penerimanya. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam menilai institusi yang tidak memiliki rekam jejak dan pengakuan resmi.
Reaksi Publik dan Tokoh Akademik
Hal ini memicu diskusi di media sosial serta di kalangan tokoh akademik. Banyak yang mempertanyakan mengapa UIPM bisa memberikan gelar akademik, apalagi kepada publik figur seperti Raffi Ahmad, padahal universitas tersebut tidak diakui secara resmi di Indonesia. Pengamat pendidikan juga menyoroti pentingnya regulasi ketat dalam pemberian gelar Doktor Honoris Causa agar tidak sembarang diberikan.
Baca Juga: Pekerja Dengan Gajih UMR Wajib Ikut TAPERA dan Akan di Potong 3%
Raffi Ahmad Belum Memberikan Tanggapan Resmi
Hingga saat ini, Raffi Ahmad belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal ini. Namun, tim manajemennya menyatakan bahwa mereka akan segera memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa gelar tersebut diberikan berdasarkan kontribusi Raffi di bidang hiburan dan sosial, bukan pencapaian akademik.
Dampak Terhadap Status Gelar Honoris Causa
Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang mekanisme pemberian gelar kehormatan di Indonesia. Publik mengharapkan pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memperketat aturan dan memastikan hanya institusi yang terakreditasi yang memiliki hak untuk memberikan gelar.
Kontroversi ini menjadi peringatan bagi publik, terutama tokoh-tokoh terkenal, untuk lebih berhati-hati dalam menerima penghargaan akademik. Gelar dari institusi yang tidak terakreditasi tidak hanya tidak diakui, tetapi juga berpotensi dapat merusak kredibilitas penerima gelar tersebut di mata masyarakat.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment