Selasa , 20 Mei 2025
Editor's PickHeadlineLiterasi KeuanganTerpopuler

Catat! Besaran Gaji Maksimal Orangtua Untuk Daftar KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah Mandiri 2025 Catat Batas Gaji Orangtua dan Jadwal Pendaftaran

Madingmu.com – Saat mendaftar KIP Kuliah, penghasilan orang tua ternyata menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan.

Sebagai informasi, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program pemerintah yang menawarkan bantuan biaya kepada anak-anak yang ingin pergi ke perguruan tinggi, tetapi memiliki keterbatasan secara finansial.

Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk batas maksimal penghasilan orang tua. Kelayakan penerima bantuan sangat dipengaruhi oleh gaji orang tua calon penerima KIP Kuliah.

Sebelum mendaftar calon penerima KIP kuliah 2025 harus meyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti pendapatan orangtua. Hal ini dilakukan untuk membuktikan jika penerima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, persyaratan tersebut harus dipenuhi saat pendaftaran KIP Kuliah.

Pendaftaran akun KIP Kuliah ditutup hingga 31 Oktober 2025. Bagi yang mendaftar KIP Kuliah jalur UTBK-SNBT, KIP Kliah sudah menutup pendaftaran pada 27 Maret 2025. Kemudian calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri di PTN dan PTS masih bisa menggunakan KIP Kuliah di 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira! Beasiswa Sabrina Chairunnisa Buka Pendaftaran Bagi Peserta yang Lulus SNBT 2025

Berikut ini kriteria calon mahasiswa baru yang dapat mendaftar KIP Kuliah:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Bagian dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Tinggal di panti sosial atau panti asuhan
  • Masuk dalam data DTKS.

Dilansir dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Jika siswa berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah namun tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut dan tidak terdaftar DTKS maka siswa dapat mendaftar asalkan penghasilan kotor gabungan orangtua/wali tidak lebih dari Rp 4 juta perbulan.

BACA JUGA  Mari Mengenal Apa Itu Desil? dalam Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Dalam kasus lainnya, jika penghasilan dibagi oleh jumlah anggota keluarga, maka hasil maksimalnya adalah Rp 750.000 per orang

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.