Jumat , 22 November 2024
HeadlineEditor's PickSerba SerbiTerpopuler

Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2024, Secara Offline Maupun Online

5dea04aea1803

Madingmu.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Jika hilang kini bisa mengurusnya secara offline maupun online.

KTP memuat berbagai data diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, pekerjaan, hingga yang terpenting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting untuk dalam berbagai urusan administratif, misalnya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan, hingga membuka rekening.

WNI yang tidak memiliki KTP tentunya akan menghadapi banyak kesulitan untuk mengakses berbagai pelayanan publik. Oleh karena itu, kamu harus membuat KTP jika sudah menginjak usia 17 tahun. Atau, cepat mengurusnya apabila KTP hilang.

Bagaimana sih cara mengurus KTP yang hilang? Berikut syarat beserta cara mengurus KTP yang hilang.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline

Berikut ini langkah yang perlu dilakukan jika Sobat Medcom ingin mengurus KTP yang hilang secara offline:

  • Membuat laporan hilang dan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat.
  • Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang.
  • Meminta surat pengantar dari RT/RW.
  • Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan.
  • Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
  • Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
  • Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
  • Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Untuk cara yang lebih mudah, sekarang Sobat Medcom sudah bisa mengurus kehilangan KTP secara online. Ikuti langkah berikut ini untuk mengurus KTP yang hilang secara online:

  • Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta
  • Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia
  • Unggah dokumen yang sudah disyaratkan
  • Tunggu proses pengajuan KTP baru
  • Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
  • Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
BACA JUGA  7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023: Cek Persiapannya!

Follow Juga : Instagram madingmu 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.