Madingmu.com – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim saat bulan Ramadan. Umumnya, pelaksanaan zakat fitrah ini dilakukan setidaknya hingga menjelang salat Ied. Hal ini merujuk pada sebuah Hadist Riwayat Bukhari Muslim:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.”
Selain menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim, zakat fitrah juga memiliki makna yang mendalam tentang kepedulian terhadap sesama. Di sisi lain, zakat fitrah juga memiliki banyak keutamaan mulai dari menjadi media penyucian harta hingga mendatangkan pahala yang berlipat ganda.
Bagaimana sih aturan tentang zakat fitrah? Simak informasi berikut ini
- Siapa yang Wajib Melakukan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah WAJIB ditunaikan oleh seluruh umat manusia. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Semua orang yang beragama Islam (laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, hingga yang sudah merdeka).
- Kepala rumah tangga (wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk semua orang yang menjadi tanggungannya mulai dari anak, istri bahkan asisten rumah tangga di rumahnya).
- Orang yang hidup saat matahari terbit di Idulfitri (semua yang lahir atau sakaratul maut di hari ini tetap memiliki kewajiban zakat).
- Orang yang mampu menafkahi dirinya dan keluarganya (orang yang tidak memiliki kelebihan harta, tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah).
- Bolehkan Zakat Fitrah Dibayarkan dalam Bentuk Uang?
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, besaran zakat fitrah disebutkan sebanyak satu sha’ makanan pokok mulai dari kurma, gandum dan masih banyak lagi. Hal ini sesuai dengan Hadist Riwayat Muslin nomor 985:
“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.”
Merujuk pada hadist ini, Mazhab Maliki, Syafi’I hingga Hanbali bersepakat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Di sisi lain, mazhab Hanafi memperbolehkan zakat dibayarkan dalam bentuk uang.
Di era modern saat ini, zakat fitrah berupa uang memang menjadi salah satu hal yang paling praktis. Namun, penting bagi kamu buat tahu bagaimana penyalurannya. Jika memang ingin memberikan zakat fitrah berupa uang, maka ada baiknya untuk disalurkan ke lembaga amil zakat yang terpercaya. Nantinya, merekalah yang akan menyalurkan mengkonversi uang tersebut menjadi bahan-bahan pokok.
- Besaran Zakat Fitrah 2024
Sejak awal Ramadan lalu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara khusus mengumumkan konversi besaran zakat di Indonesia. Satu sha’ makanan pokok ditaksir sama nilainya dengan 2,5 kg atau 3,5 kg beras premium. Jika dikonversi dalam bentuk uang tunai, maka besarnya berada di kisaran Rp45.000-Rp55.000.
Nilai ini disebut mengikuti anomali harga beras akhir-akhir ini yang mengalami kenaikan. Jumlah besaran zakat 2024 tersebut diketahui memang jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu. Diketahui, di tahun 2023, besaran uang zakat fitrah berada di kisaran Rp30.000-Rp45.000.
- Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah
Dalam penyaluran zakat fitrah, setidaknya ada 5 waktu yang harus diketahui. Adapun 5 waktu tersebut adalah:
- Waktu wajib: waktu di antara bulan Ramadan dan bulan Syawal (biasanya dikenal dengan malam takbiran).
- Waktu mubah: rentang waktu dari awal masuk Ramadan hingga sebelum salat Ied.
- Waktu yang dianjurkan: pagi hari yang sempit menjelang salat Ied.
- Waktu makruh: setelah selesai salat Ied hingga sebelum matahari terbenam di 1 Syawal.
- Waktu haram: setelah lewat 1 Syawal.
Dari 5 waktu tersebut, bisa dibilang semua waktu itu baik selama tidak menyalurkannya saat lewat dari tanggal 1 Syawal.
- Penerima Zakat Fitrah
Mengutip dari laman BAZNAS Yogyakarta, diketahui bahwa setidaknya ada 8 golongan orang penerima zakat, diantaranya:
- Fakir (orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha).
- Miskin (orang yang memiliki rezeki yang cukup untuk kebutuhan tetapi masih kekurangan).
- Amil (orang yang membantu proses terselenggaranya zakat).
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam).
- Riqab (sebutan untuk budak atau hamba sahaya di masa lalu).
- Gharim (orang yang terjerat hutang dan tidak mampu membayar).
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah).
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan biaya di perjalanan).
Itu dia 5 aturan tentang zakat fitrah yang wajib buat kamu Imani dan kamu ketahui.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment