Madingmu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan beasiswa bagi warga DKI Jakarta utuk usia sekolah atau 6-21 tahun hingga yang berstatus mahasiswa untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengenalkan empat jenis beasiswa yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Beasiswa tersebut ada yang berlaku bagi siswa hingga mahasiswa.
“Bantuan ini untuk memastikan warga Jakarta usia sekolah wajib bersekolah. UPT kami diberikan tugas tidak ada warga Jakarta yang berusia sekolah tidak bersekolah. Oleh karena itu, program-program yang kami kelola punya pagu anggaran yang fantastis,” ucapnya dalam acara Kongres Beasiswa Indonesia 3 Tahun 2024, di Auditorium Perpusnas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/1/2024).
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang bisa diterima pelajar di DKI Jakarta dengan syarat-syarat tertentu. Bantuan ini memiliki dasar hukum Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Besaran Bantuan KJP Plus
- 1. SD/MI
- Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan.
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan.
- Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan.
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan.
- SMP/MTs
- Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan.
- Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan.
- Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan.
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan.
- SMA/MA
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan.
- Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan.
- Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan.
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan.
- SMK
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan.
- Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan.
- Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan.
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan.
- PKBM
- Biaya Rutin: 185 ribu/bulan.
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan.
- Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan.
Persyaratan Umum Penerima KJP Plus
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan atau swasta di DKI Jakarta.
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
- Persyaratan Khusus Penerima KJP Plus.
- Terdaftar dalam DTKS Daerah.
- Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas.
- Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan.
- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
- Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan Pendidikan.
- Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan.
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
KJMU merupakan program bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa D3, D4, maupun S1. Penerima bantuan ini akan dipastikan bisa menyelesaikan pendidikan hingga lulus.
Besaran bantuan ini yakni Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana yang diterima nantinya bisa digunakan mahasiswa untuk keperluan bayar UKT dan biaya pendukung personal.
Persyaratan Penerima KJMU
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
- terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga DKI binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
- Bagi calon mahasiswa diharuskan menempuh pendidikan di sekolah negeri/swasta DKI Jakarta, dinyatakan lulus di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang berakreditasi A/Unggul.
- Bagi yang telah menjadi mahasiswa maksimal semester 6 dan kuliah di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang terakreditasi A/Unggul.
- Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)
BPMS ini berlaku bagi calon peserta didik baru. Tidak untuk siswa di sekolah negeri DKI Jakarta, tetapi bantuan ini berlaku bagi siswa di sekolah swasta.
Besaran Bantuan
- 1. Sekolah/Madrasah Swasta
- SD/MI: Rp 1 juta.
- SMP/MTs/SMPLB/ Rp 1,5 juta.
- SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta.
- SMK: Rp 2,5 juta.
- 2. Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
- SMA Klaster I: Rp 3 juta.
- SMA Klaster II: Rp 7 juta.
- SMA Klaster III: Rp 10 juta.
- SMK Klaster I: Rp 3 juta.
- SMK Klaster II: Rp 7 juta.
- SMK Klaster III: Rp 10 juta.
Persyaratan Penerima Beasiswa BPMS
- Siswa di sekolah swasta Jakarta berusia 6-21 tahun.
- Berdomisili di Jakarta dibuktikan oleh KK.
- Termasuk dalam kategori dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali ke sekolah, atau anak yang mengikuti PPDB Bersama.
- Beasiswa Pendidikan Anak Nakes
Beasiswa ini diperuntukkan khusus bagi pelajar di Jakarta yang merupakan anak dari tenaga kesehatan. Penerima beasiswa ini mulai dari siswa PAUD hingga mahasiswa.
Bantuan dari beasiswa memiliki besaran (per tahun) yakni:
- PAUD: Rp 6 juta.
- SD/MI/sederajat: Rp 9 juta.
- SMP/MTs/sederajat: Rp 12 juta.
- SMA//sederajat: 15 juta.
- SMK: Rp 17 juta.
- Kampus S1: Rp 20 juta.
Demikian beberapa beasiswa yang bisa dicoba oleh siswa hingga mahasiswa yang tinggal di DKI Jakarta. Selamat mencoba.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment