Madingmu.com – Uang pertama di Indonesia beredar secara resmi pertama kali pada 30 Oktober 1946. Mata uang ini disebut Oeang Repoeblik Indonesia (ORI).
Pada saat itu, pemerintah Indonesia mulai merasakan perlunya mengeluarkan uang republik. ORI memiliki tampilan uang kertas bernilai satu sen.
Gambar muka pada ORI pertama adalah keris terhunus, sedangkan bagian belakangnya bergambar teks undang-undang. Dilansir dari buku Wahana IPS oleh Tim Pena Cendekia, ORI tak sekadar untuk alat pembayaran pada saat itu, tetapi juga menjadi lambang kedaulatan pemerintah dan alat memperkenalkan Indonesia pada dunia internasional.
Sejarah Uang Pertama di Indonesia
Pada 7 November 1945 Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” yang diketuai oleh T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Proses pencetakan dimulai pada Januari 1946 di Jakarta. Namun, situasi keamanan yang tidak kondusif membuat kegiatan tersebut dipindah ke sejumlah daerah mulai bulan Mei 1946.
Dilansir dari situs Kemenkeu, ORI sempat dicetak juga di Yogyakarta saat terjadi perpindahan sementara ibu kota ke Yogyakarta pada 1946-1948. Maka dari itu, pada ORI nominal Rp 35 tahun 1947 tertulis Djokjakarta yang merujuk pada kota tempat mencetak uang.
Walaupun ORI pertama kali berlaku pada 30 Oktober 1946, pada lembaran ORI pertama tertulis 17 Oktober 1945. Ini memperlihatkan ada banyak kendala dalam pembuatan, pencetakan, dan peredaran ORI.
Ditambah lagi, ORI tak bisa langsung didistribusikan ke seluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan gangguan-gangguan dari Belanda atas peredaran ORI.
Disebabkan sulitnya mengedarkan ORI ke wilayah tertentu, sebagian pemerintah daerah pun meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan mata uang sendiri yang berlaku terbatas di daerah tersebut dan sifatnya sementara. Uang yang diterbitkan di daerah ini disebut ORI Daerah atau ORIDA.
Tanggal 30 Oktober kemudian ditetapkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia,
Dimulainya Uang Rupiah
Salah satu hasil Konferensi Meja Bundar adalah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. Setelah itu dibentuklah negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang mencakup Republik Indonesia dan sejumlah negara bagian di beberapa wilayah yang dulunya diduduki Belanda.
Dilansir dari Bank Indonesia, pada 1 Mei 1950 pemerintah RIS menarik ORI dan ORIDA dari peredaran dan menggantinya dengan mata uang RIS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 1950.
Lalu pada tahun 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan. Program yang dikenal sebagai “Gunting Sjafruddin ini menggunting uang De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di tas f2,50.
Lembar guntingan bagian kiri tetap berlaku sebagai uang dengan nilai separuhnya. Sementara uang bagian kanan bisa ditukar dengan surat pinjaman obligasi RI 1950.
Pada Agustus 1950 Indonesia kembali ke bentuk NKRI dan uang RIS tak lagi berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953, Bank Indonesia mempunyai wewenang menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan lima Rupiah ke atas. Uang kertas pecahan di bawah lima Rupiah dan yang logam masih menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
Melalui Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral, Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai hak tunggal mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam. Kewenangan tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang diamandemen dengan Undang-Undang No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004.
Itulah sejarah uang pertama di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat sobat madingmu.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment