Madingmu.com – Bagi mahasiswa yang kesulitan dalam membayar uang kuliah tunggal (UKT), bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Sebagai informasi, KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bagi mereka yang berprestasi secara akademik, tapi terkendala ekonomi.
Prestasi menjadi salah satu syarat yang menunjukkan bahwa penerima memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Namun, mahasiswa yang orangtuanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan memiliki masalah ekonomi, tak sedikit yang mengeluh karena sulitnya mendapat beasiswa KIP Kuliah.
Meski orangtua berstatus ASN, tak sedikit pula keluarga yang hidupnya pas-pasan dan mengalami kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024 Buka Pendaftaran
Lantas, apakah anak PNS boleh mendaftar KIP Kuliah?
Anak PNS daftar KIP Kuliah
Dilansir dari Kompas.com, Penanggungjawab program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika mengatakan, regulasi yang ada tidak membatasi soal pekerjaan, tetapi lebih pada masalah ekonomi.
Artinya, kurang tepat jika dikatakan anak PNS tidak boleh mendaftar KIP Kuliah.
“Sebetulnya bukan karena soal pekerjaannya, yang kita batasi adalah terkait dia mampu atau tidak. Dalam regulasi kita yang diatur adalah terkait syarat penerima KIP Kuliah adalah masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu, antara lain:
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Jumlah penghasilan maksimal gabungan orangtua tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Umumnya anak yang orangtuanya PNS tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut.
Misalnya, untuk mendaftar DTKS, salah satu syaratnya adalah bukan merupakan anggota atau berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, dan Polri.
Namun, Muni juga berujar, banyak beasiswa di luar KIP Kuliah yang kemungkinan masih bisa didapatkan oleh mahasiswa anak seorang PNS.
“Beasiswa di Indonesia tidak hanya KIP Kuliah, kalau KIP Kuliah itu khusus beasiswa terkait masyarakat miskin,” ujarnya.
Baca Juga: Hanya Untuk 150 Orang! BRIN-Baznas Buka Beasiswa Riset 2024 untuk Mahasiswa S1-S3
Beasiswa Untuk Anak PNS
Salah satu beasiswa yang dikenal dan bisa diikuti oleh anak PNS adalah beasiswa Taspen.
PT Taspen merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bisang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN, serta pejabat negara.
Anak yang orangtuanya PNS bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui program Jaminan Kesehatan. Artinya, bantuan bisa diklaim saat orangtua meninggal dunia.
Adapun syarat penerima beaswa ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, yakni:
- Beasiswa diberikan kepada maksimal dua nak dari peserta Taspen.
- Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah.
- Berusia paling tinggi 25 tahun.
- Belum menikah.
- Belum bekerja.
Anak PNS yang berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan kuliah mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda. Selain itu, keringanan biaya pendidikan, beasiswa Taspen juga memberikan uang bulanan kepada anak peserta selama 5 tahun.
Selain itu, masih banyak beasiswa yang ditawarkan oleh beberapa instansi, baik pemerintah maupun swasta. Termasuk di antaranya adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dari Kemenristek Dikti yang ditujukan untuk mahasiswa mulai dari jenjang D4/S1 hingga S3.
Bagaimana Sobat madingmu dengan penjelasan diatas? Semoga informasi ini bermanfaat.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment