Madingmu.com – Keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kini bisa mengajukan beasiswa pendidikan untuk anak yang sedang menempuh pendidikan, mulai dari TK hingga ke perguruan tinggi.
Program beasiswa pendidikan ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Dilansir dari laman BP Jamsostek, berikut ini informasi lengkap mengenai beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari syarat, cara klaim, hingga besaran dananya.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini, Menteri Pantau Pelaksanaannya ke Sekolah
Syarat Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa syarat untuk bisa mendapatkan atau mengklaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat Utama
Syarat mutlak untuk bisa mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan ini adalah orang tua harus mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa kondisi yang memungkinkan anak mendapatkan beasiswa pendidikan adalah sebagai berikut:
- Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan sudah melakukan iuran minimal 3 tahun. (Jika memiliki lebih dari satu kepesertaan, tidak berlaku akumulasi masa iur).
Syarat Umum
Syarat lain yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan beasiswa BP Jamsostek adalah sebagai berikut:
- Mempunyai anak dalam usia sekolah.
- Beasiswa hanya berlaku maksimal untuk 2 orang anak.
- Umur anak peserta BP Jamsostek maksimal 23 tahun.
- Sedang bersekolah atau kuliah.
- Anak belum menikah.
- Iuran harus dilunasi jika masih ada tunggakan pembayaran dari perusahaan.
Ketentuan Lain
- Jika anak peserta BP Jamsostek belum masuk usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia maupun cacat total, beasiswa bisa diklaim setelah anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa akan berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, atau menikah, atau bekerja.
- Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
Prosedur Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur atau cara klaim beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan secara umum adalah melaporkan kematian, baik karena kecelakaan kerja atau akibat lain, kemudian mengajukan klaim beasiswa. Berikut caranya:
- Melaporkan Kecelakaan Kerja
Jika peserta BP Jamsostek mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perorangan (bagi peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan tahap berikut ini:
- Laporan kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2×24 jam dengan melengkapi syarat seperti fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
- Mengisi Formulir Tahap II dilengkapi surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja.
- Melaporkan Kematian
Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarganya dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi beberapa dokumen berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Akta kematian.
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
- Mengajukan Beasiswa Pendidikan
Setelah melaporkan kematian, orang tua atau ahli waris bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim beasiswa pendidikan. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
- Formulir pengajuan beasiswa.
- Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa.
- Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa.
- Surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan.
- Rapor atau transkrip nilai.
- KTP/bukti identitas lainnya dari orang tua/wali.
- Rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali.
- Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan).
- Sertifikat pelatihan sebelumnya (untuk pelatihan linier atau berjenjang).
Baca Juga: Kabar Gembira! Beasiswa S1-S2 Brunei Darussalam 2025 Buka Pendaftaran, Berikut Syaratnya
Nilai Manfaat Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
Besaran bantuan atau nilai manfaat dari beasiswa pendidikan untuk anak peserta JKK dan JKM BP Jamsostek berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut ini dana yang akan diterima:
- Taman kanak-kanak (TK): Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 2 tahun.
- Sekolah dasar (SD): Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 6 tahun.
- SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
- SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.
Itulah informasi lengkap mengenai cara mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan sesuai dengan syarat dan prosedur agar proses klaim dapat berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat sobat madingmu.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment