Madingmu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan ijazah elektronik, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan ini didasarkan pada tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Sebagai bagian dari transformasi digital di dunia pendidikan, Kemendikdasmen mendukung penerapan ijazah elektronik untuk mempercepat serta mempermudah proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan. Dengan sistem ini, setiap lulusan akan memperoleh ijazah yang sah sesuai dengan standar terbaru yang telah ditetapkan.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelas Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam acara Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA pada Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Ini Dia Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Yang Wajib Kamu Tahu!
Peningkatan Efisiensi dan Otonomi Sekolah
Dilansir dari laman resmi kemendikbud.go.id, penerapan ijazah elektronik bertujuan memberikan lebih banyak kewenangan kepada institusi pendidikan dalam proses penerbitan dokumen kelulusan. Dengan kebijakan ini, sekolah yang telah terakreditasi diperbolehkan mencetak ijazah secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Winner Jihad Akbar menegaskan bahwa digitalisasi ijazah menjadi salah satu langkah penting dalam modernisasi sistem pendidikan. Ia meyakini bahwa dengan sistem ini, proses administrasi akan semakin efisien, lebih aman, serta lebih mudah diakses oleh para lulusan.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari Penyusun Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak. Ia menyoroti bahwa regulasi terbaru membawa perubahan besar dalam sistem penerbitan ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ungkap Xarisman.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan sistem pendidikan Indonesia semakin maju dalam pemanfaatan teknologi digital, menciptakan sistem yang lebih efisien, aman, dan terpercaya bagi seluruh lulusan. (Ari Abdul Basit)**
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment