Jumat , 8 November 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Bendera 17 Agustus Kapan Harus di Pasang? Begini Menurut Pengumuman Resminya

596ccab1480d6ab3b4a2c1e9355c56a5

Madingmu.com – Pengibaran bendera Merah Putih selalu mewarnai peringatan proklamasi kemerdekaan. Menteri Sekretaris Negara RI telah mengeluarkan imbauan untuk menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-79 Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024. Kapan kita bisa mulai pasang bendera Merah Putih 17 Agustus?

Bendera 17 Agustus

3446084590

Berdasarkan surat edaran Mensesneg RI, pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing dimulai pada 1-31 Agustus 2024. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara hingga bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Di samping pemberitahuan untuk mengibarkan bendera Merah Putih, berikut ini kegiatan-kegiatan yang diimbau untuk dilakukan:

  • Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, baliho, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama. Pemakaian logo HUT Ke-79 RI tahun 2024 dan desain turunannya merujuk pada pedoman yang bisa diunduh dari situs resmi Kemensetneg RI.
  • Menerapkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 RI ke dalam berbagai media, antara lain desain/media sosial/tampilan sosial, tayangan media televisi dan daring, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, dekorasi bangunan, produk/suvenir, media publikasi elektronik/cetak, dan lainnya sesuai kapasitas masing-masing.
  • Menyelenggarakan program dan kegiatan secara daring (online) maupun luring (offline) untuk memeriahkan bulan kemerdekaan.
  • Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap ketika lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dikumandangkan serentak di berbagai lokasi daerah.
  • Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku untuk setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan.
  • Guna mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan di atas, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah ataupun swasta diminta memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sebelum lagu “Indonesia Raya” dikumandangkan.
BACA JUGA  Kabar Gembira! Beasiswa S2 dan S3 Fulbright 2024 Dibuka, Cek Persyaratnya di Sini!

Itu dia tanggal mulai pasang bendera 17 Agustus untuk HUT Ke-79 RI. Semoga informasi ini membantu sobat madingmu.

Follow Juga : Instagram madingmu 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Konten

Kilas Pendidikan226
Literasi Keuangan65
Ruang Siswa180
Beasiswa328
School lifehack155
Hiburan251
Editor's Pick1964
Terpopuler1913
Opini10
Serba Serbi782




madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.