Madingmu.com – Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan segera dibuka pendaftarannya. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek RI mengumumkan hal ini melalui akun media sosial resmi.
“Yuk, bersiap-siap untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024!” tulis Puslapdik, Dilansir dari Instagram @puslapdik_dikbud, Rabu (7/2/2024).
Bagi para calon mahasiswa baru yang akan mendaftar KIP Kuliah, ada beberapa data yang perlu kamu persiapkan. Kemudian Puslapdik Kemendikbudristek juga mengimbau untuk terus memantau laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Data untuk Daftar KIP Kuliah
- Nomor induk siswa nasional (NISN).
- Nomor pokok sekolah nasional (NPSN).
- Nomor induk kependudukan (NIK).
Data-data di atas harus dipastikan valid sesuai yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
Syarat-syarat KIP Kuliah
Syarat Penerima
Saat ini Puslapdik Kemendikbudristek belum mengeluarkan informasi persyaratan KIP Kuliah. Namun apabila detikers hendak bersiap-siap lebih awal, merujuk pendaftaran tahun sebelumnya, berikut ini persyaratannya:
- Lulusan SMA/SMK/ sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dari jalur masuk apa pun di perguruan tinggi akademik atau vokasi di PTN/PTS pada prodi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen sah.
Syarat Ekonomi
- Pemegang KIP Menengah.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kemensos RI, misalnya bansos Program Keluarga Harapan; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Bantuan Pangan Non Tunai.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
- Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi minimal tingkat desa/kelurahan.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment