Madingmu.com – Berbagai pemangku kepentingan harus menghentikan kekerasan dalam lingkungan pendidikan. Tindakan apa yang harus dilakukan oleh siswa, orang tua, dan guru jika terjadi kekerasan?
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) baru saja diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Permendikbudristek, kementerian, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan satuan pendidikan bertanggung jawab dalam penanganan tindak kekerasan.
Berikut ini adalah penjelasan tentang bagaimana Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 harus diikuti ketika menangani kekerasan terhadap siswa
Pelaporan
1. Pelapor, tanpa perlu menyertakan bukti awal, melaporkan tuduhan kekerasan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah, Gugus Tugas, pemerintah daerah, dan/atau kementerian
2. Laporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui perantara:
- Surat tertulis
- Telepon
- Layanan pesan singkat
- Surat elektronik
- Metode pengiriman laporan tambahan yang memudahkan pelapor
3. Menindaklanjuti temuan-temuan laporan. TPPK atau Gugus Tugas melakukan tindakan dasar berikut ini terkait dengan korban atau saksi:
- Memastikan keamanan saksi dan korban
- Mempromosikan dukungan psikologis
- Mempermudah saksi dan korban untuk mempertahankan hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan
4. Sekolah, pemerintah daerah, atau kementerian dapat membantu penanganan kekerasan oleh:
- Saksi, anak yang dilaporkan, dan korban
- Korban atau saksi yang merupakan pendidik atau anggota profesi guru
5. Dengan izin korban, saksi, anak pelapor, atau anak pelaku, bantuan penanganan insiden kekerasan diberikan dengan cara sebagai berikut:
- Bimbingan
- Perawatan medis
- Penasihat hokum
- Pendampingan
- Arahan sosial dan agama
- Layanan dukungan tambahan
- Layanan bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan korban disabilitas yang berbeda
Baca Juga : 5 Langkah Mudah Bagi Introvert untuk Keluar dari Zona Nyaman!
7. Orang tua/wali atau pendamping korban dapat memberikan persetujuan atas nama korban, saksi, pelapor, atau pelaku anak
8. Gugus Tugas Kekerasan memberikan peringatan jika TPPK sekolah gagal menanganinya. Satgas menangani dugaan kekerasan jika masih belum dilakukan
Pemeriksaan
1. Sebelum pemeriksaan dimulai, TPPK atau Gugus Tugas akan melakukan pemanggilan secara tertulis atau lisan kepada pengadu/korban, saksi, dan pelapor. Surat panggilan pemeriksaan akan diberikan kepada orang tua atau wali yang sah jika pelapor, korban, atau saksi masih di bawah umur.
2. Pemeriksaan dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor jika terlapor tidak hadir pada panggilan ketiga.
3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, TPPK atau Gugus Tugas melakukan investigasi terhadap laporan dugaan kekerasan dengan tetap menjaga kerahasiaan terlapor, saksi, dan korban. Investigasi akan mengumpulkan data dari korban/pelapor, saksi, dan siswa terlapor. Ini juga akan mengumpulkan bukti lain yang diperlukan.
4. TPPK dan Gugus Tugas memastikan bahwa siswa di bawah umur yang menjadi korban, saksi, atau pelapor didampingi oleh orang tua atau wali selama pemeriksaan. Dalam melakukan pemeriksaan, TPPK atau Gugus Tugas menyediakan pendamping sesuai dengan jenis disabilitas jika korban, saksi, atau pelapor adalah penyandang disabilitas.
5. Pemeriksaan selesai dan dimasukkan ke dalam berita acara dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah korban yang melapor dimintai keterangan.
6. TPPK atau Gugus Tugas harus menyatakan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan jika tidak selesai dalam 30 hari kerja. Ketua TPPK atau Gugus Tugas menetapkan waktu berakhirnya pemeriksaan dan menyampaikannya kepada kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, terlapor, dan pelapor/korban.
7. TPPK atau Gugus Tugas dapat menyatakan ujian selesai dalam kondisi berikut:
- Menurut laporan dokter, terlapor telah meninggal dunia, hilang, atau sakit parah
- Korban tidak dapat diidentifikasi atau tidak ada bukti yang cukup
8. Peninjauan ulang laporan kekerasan dapat dimulai kembali jika ada informasi baru yang ditemukan.
Penyusunan Rekomendasi dan Kesimpulan
1. Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepala sekolah atau kepala dinas pendidikan dengan kesimpulan dan saran yang telah disiapkan oleh TPPK atau Gugus Tugas.
2. Rekomendasi yang diberikan jika terbukti terjadi kekerasan meliputi:
- Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pelaku
- Memulihkan korban, pelapor, dan/atau saksi, jika perlu dan/atau belum dilakukan
- Memantau penyediaan layanan pendidikan yang sedang berlangsung
3. Rekomendasi tersebut mencakup tindak lanjut kelanjutan layanan pendidikan dan rehabilitasi nama baik terlapor jika tidak terbukti terjadi kekerasan.
Hasil Pemeriksaan (Sanksi) Tindak Lanjut
1. Dalam waktu maksimal lima hari kerja, kepala sekolah atau kepala dinas pendidikan mengeluarkan keputusan terkait laporan inspeksi yang mencakup informasi berikut:
– menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang dilaporkan jika terbukti terjadi kekerasan
– jika tidak ada bukti kekerasan, pemulihan reputasi pihak pelapor
2. Korban atau pelaku memiliki waktu 30 hari kerja sejak keputusan diberikan untuk mengajukan keberatan, dan 30 hari kerja sejak keberatan diterima untuk menerima keputusan atas keberatan tersebut.
Pemulihan
Sejak TPPK atau Gugus Tugas menerima laporan, pemulihan terhadap korban, saksi, dan/atau pelaku yang merupakan peserta didik usia anak dan pihak yang merupakan penyandang disabilitas dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap dampak psikis, fisik, dan proses pembelajaran. Pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan notifikasi berita terkini setiap hari dan update berita pilihan dari Madingmu.com.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment