Madingmu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Jumlah tersebut diumumkan oleh KPU melalui rilis perkembangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024 tertanggal 5 September 2024.
Diketahui, pendaftaran pencalonan pilkada di 43 wilayah sempat diperpanjang dari jadwal awal yang seharusnya, pada tanggal 29 Agustus 2024 menjadi tanggal 2-4 September 2024.
Hal itu dilakukan KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.
Selama masa perpanjangan pendaftaran, hanya ada dua daerah yang terdapat penambahan calon, yaitu Kabupaten Puhowatu, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Dengan begitu, total daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 untuk Kemendikbud dan Kemenag Resmi Di Perpanjang!
Daftar daerah yang lawan kotak kosong pada Pilkada 2024
Berikut ini 41 Daftar Daerah yang Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024:
Pilkada Provinsi
Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota
- Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
- Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
- Sumatera Barat
- Dharmasraya
- Jambi
- Batanghari
- Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
- Bengkulu
- Benkulu Utara
- Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
- Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
- Kepulauan Riau
- Bintan
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Vatikan, Negara Terkecil di Dunia
- Jawa Barat
- Ciamis
- Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
- Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
- Kalimantan Barat
- Bengkayang
- Kalimantan Selatan
- Tanah Bambu Balangan
- Kalimantan
- Samarinda
- Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
- Sulawesi Selatan
- Maros
- Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
- Sulawesi Barat
- Pasangkayu
- Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Baca Juga: Cara Refund Dana E-Meterai Yang Sudah Terlanjur di Beli
Apa yang terjadi jika kotak kosong menang?
Dilansir dari Kompas.com, Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan, bahwa ada dua pilihan yang bisa diambil jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Idham menjelaskan, alternatif yang pertama adalah mengulang pemungutan suara pada tahun depan. Opsi ini akan memberikan kesempatan daerah memiliki pemimpin terpilih tanpa menunggu lima tahun.
“Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pilkada, yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ucap Idham,
Namun, jika mengedepankan pada keserentakan penyelenggaraan pilkada, opsi kedua, yaitu daerah akan dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah yang ditentukan Pemerintah Pusat. Penjabat sementara akan memimpin sembari menunggu dilaksanakannya pilkada lima tahun mendatang.
“Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih,” ujarnya.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment