Madingmu.com – Presiden Amerika Sertikat (AS) Donald Trump resmi memberikan kenaikan tarif untuk barang impor dari 22 negara, 14 negara di umumkan pada Senin waktu setempat sedangkan delapan lainnya diunggah Pada Rabu dan Kamis waktu AS.
Negara-negara tersebut dikenai tarif yang beragam, mulai dari 20% hingga yang tertinggi mencapai 50%, Indonesia sendiri dikenai tarif sebesar 32%. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, Trump juga menawarkan negosiasi dengan syarat “berinvestasi atau membangun pabrik di negaranya”.
Baca Juga: Ini Dia 5 Negara Penghasil Nikel Terbesar di Dunia
Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut ini Negara-negara yang kena tarif baru yang di umumkan pada 7-9 juli vs April 2025 lalu.
- Brasil (50% vs 10%)
- Laos (40% vs 48%)
- Myanmar (40% vs 44%)
- Kamboja (36% vs 49%)
- Thailand (36% vs 36%)
- Bangladesh (35% vs 37%)
- Serbia (35% vs 37%)
- Indonesia (32% vs 32%)
- Ajazair (30% vs 30%)
- Bosnia Herzegovina (30% vs 35%)
- Irak (30% vs 39%)
- Libya (30% vs 31%)
- Sri Lanka (30% vs 44%)
- Afrika Selatan (30% vs 30%)
- Brunei Darussalam (25% vs 24%)
- Jepang (25% vs 24%)
- Kazakhstan (25% vs 27%)
- Malaysia (25% vs 24%)
- Moldova (25% vs 31%)
- Korea Selatan (25% vs 25%)
- Tunisia (25% vs 28%)
- Filipina (20% vs 17%)
Dalam semua surat yang dikirim ke pemimpin negara yang dikenai tarif baru, Trump mengatakan tariff ini “jauh lebih rendah dari pada yang dibutuhkan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan yang kami miliki dengan Negara Anda”. Trum juga sering mengklaim bahwa deficit perdagangan menunjukkan AS sedang dimanfaatkan, meskipun banyak pakar yang tidak sependapat.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment